OASE DI TENGAH TELAGA (3) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh A Dudi Krisnadi   
Selasa, 17 November 2009 23:11

Semangat kebersamaan LMDH Wono Asri untuk mewujudkan impiannya, semakin mengkristal tatkala dirasakan bahwa hambatan paling besar justru berada diluar lembaganya. Lucunya, kendala itu justru muncul dari mitra kerja lembaganya sendiri dalam implementasi PHBM, yakni ketidaksiapan personal frontline Perum Perhutani. Tampak jelas ketika mereka menjawab pertanyaan saya, apakah KSS PHBM KPH beserta TPM melakukan asistensi terhadap keinginan mereka itu? Dengan tegas mereka menjawab tidak. Pun demikian ketika saya tanya apakah PHBM di Kantor Unit II dan atau KBM Wisata pernah memberikan kontribusi nyata untuk melibatkan mereka dalam aktivitas wisatanya.

Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pasal 19 ayat 2 dengan jelas menyatakan “Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas: a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan”. Destinasi Pariwisata yang dimaksud ayat tersebut adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

 

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “konsinyasi” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Sedangkan yang dimaksud dengan “pengelolaan” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang pergerakan wisatawan.

 

Opini tentang keharusan dilibatkannya masyarakat setempat (baca:LMDH) dalam kegiatan pengelolaan kepariwisataan yang dikelola pemerintah daerah maupun Perum Perhutani, diperkuat dengan isi pasal 5 khususnya point e yakni, “Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip ... (c). memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; (d). memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; (e). memberdayakan masyarakat setempat;”

Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025, menyebutkan Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa.

Dalam kasus pengelolaan obyek wisata alam (wana wisata) Perum Perhutani yang kemudian disebutnya sebagai ekowisata, argumen untuk melibatkan LMDH dalam pengelolaannya pun kembali mendapat penguatan. The International Ecotourism Society (TIES) pada awal tahun 1990 mendefinisikan ekowisata sebagai berikut: "Ecotourism is responsible travel to natural areas which conserved the environment and improves the welfare of local people." Jelas sekali bahwa meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat dikaitkan dengan definisi ekowisata itu sendiri. Artinya, pengelolaan wana wisata tanpa pelibatan masyarakat setempat bukanlah ekowisata. Pasalnya, pengelolaan itu menghilangkan salah satu prinsip dasar dari ekowisata itu sendiri.

Perlu Penyesuaian SDM

Sangat dipahami jika frontline Perum Perhutani, khsusnya yang berada di destinasi pariwisata, tampak tidak siap dengan dinamika pembangunan kepariwisataan. Apalagi yang melibatkan masyarakat yang lajim disebut ekowisata berbasis masyarakat. Pasalnya, memang mereka tidak pernah mendapat sentuhan peningkatan kualitas pemahaman ke arah itu. Baik dalam bentuk pelatihan maupun penegasan dari pimpinannya.

 

Tidak ada salahnya pula jika Perum Perhutani mengikuti jejak institusi POLRI merubah uniform bagi petugasnya di destinasi pariwisata agar lebih mencerminkan SAPTA PESONA. Asper, mantri dan para mandor berseragam batik misalnya, termasuk POLHUTnya pun lebih meramahkan penampilannya. Namun, yang jauh lebih penting adalah memberikan pemahaman tentang dunia kepariwisataan agar perilaku aparatur frontline-nya lebih selaras dengan dunia kepariwisataan.

Pemahaman atau paradigma ekowisata berbasis masyarakat perlu menjadi pegangan operasional frontline Perhutani dalam mengelola obyek wana wisatanya. Pemahaman ini sangat penting karena akan meminimalkan konflik lokalita yang timbul karena perbedaan pandangan tentang pengelolaan sumberdaya hutan yang selama ini mereka pahami. Faktor masyarakat yang sebelumnya sering dianggap sebagai ancaman dalam pengelolaan sumberdaya hutan, maka dalam konteks wana wisata masyarakat justru menjadi penentu keberhasilan pengelolaannya. Peraturan perundang-undangan telah dengan sangat jelas mendorong keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam dunia kepariwisataan.

 

Sebagai sebuah institusi pengelola sumberdaya hutan yang mulai menyadari kondisi asset sumberdaya hutan yang dikelolanya semakin berkurang, dan mulai menggiatkan perolehan pendapatan non kayu termasuk dari sektor pariwisata (jasa lingkungan, dll), maka Perhutani perlu dengan serius menata ulang kualitas SDM nya yang berada di destinasi pariwisata. Selain itu, bentuk sikap serius dalam mengelola obyek wisata pun perlu dibuktikan oleh alokasi anggaran bagi pemeliharaan aset fasilitas wisata. Fakta yang jelas terlihat di destinasi pariwisata Telaga Sarangan, yakni wana wisata Mojosemi, fasilitas itu tampak jelas tidak dipelihara dengan baik. Demikian pula dengan fasilitas standar penginapannya, seperti tempat tidur dengan perlengkapannya, kebersihan kamar mandi dan perlengkapannya, dinding yang retak, cat yang buram, lantai yang kusam dan interior yang ketinggalan. Kesan seadanya memang tampak jelas sekali mencuat sebagai kesan pertama kala memasukinya.

 

(bersambung)

Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 17 November 2009 23:30
 

Komentar Anda

Comment

Peluang Usaha

_______________________________ Keranjang Anyaman Plastik

Kelompok Perempuan Desa Hutan Kab. Ngawi, memproduksi lebih dari 10.000 buah keranjang anyaman plastik per bulan. Kualitas yang terjaga, kontinuitas pasokan yang stabil, dan harga yang sangat kompetitif, menjadi alasan utama untuk menjadi bagian dari distributor produknya.

Saat ini, produk tersebut tersebar ke hampir seluruh kota besar di Jawa dan Sumatra. Selain itu, beberapa kelompok secara khusus memproduksi kualitas ekspor.

Anda tertarik? Hub. 081578587008

_______________________________ Kertas Pelepah Pisang

Kertas Pelepah Pisang produksi Desa Hutan, kualitas ekspor tanpa zat kimia, menggunakan pewarna alami, bercorak nature. Kuantitas 10.000 lembar per bulan dengan kontinuitas pasokan stabil.

Tersedia pula produk hasil olahan pelepah pisang, tambang, aneka kerajinan, kotak hadiah, dompet, tas, dll.

Kursus dan Pelatihan pembuatan kertas pelepah pisang, dalam bentuk paket langsung produksi.

Hubungi : 081578587008

_______________________________