Insentif Pajak Untuk Industri Kreatif PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh pajak.go.id   
Sabtu, 31 Oktober 2009 17:48

Gaung pengembangan ekonomi atau industri kreatif semakin intensif terus bergulir. Beberapa waktu lalu, digelar ajang pameran industri kreatif. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka ajang pameran tersebut. Ini setidaknya menyiratkan perhatian pemerintah yang serius terhadap pengembangan industri kreatif. Selama ini sudah banyak janji dilontarkan aparat pemerintah untuk mendorong pengembangan industri kreatif. Sebenarnya, yang dibutuhkan para pelaku industri kreatif adalah dukungan di tingkat kebijakan yang memberikan ruang gerak lebih luas bagi mereka untuk berkreasi seluas-luasnya.

Seolah gayung bersambut, kabarnya pemerintah telah merampungkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum departemen dan instansi terkait mendukung pengembangan cetak biru sektor industri kreatif tahun 2009-2025. Inpres itu mencakup kerja sama program aksi dan pembiayaan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah memiliki komitmen besar mengembangkan industri kreatif. Inpres itu merupakan payung hukum bagi program aksi departemen, pemerintah provinsi, dan instansi menyangkut pengembangan industri kreatif secara berkesinambungan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, menyebutkan kontribusi industri kreatif 6,3 persen atau RplO4 triliun terhadap product domestik bruto (PDB). Sedang kontribusi terhadap pertumbuhan ekspor 9,13 persen atau Rp81,4 triliun. Sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan rumah tangga ikut menambah sumbangan industri kreatif menjadi S persen dalam PDB tahun 2008.

Masuk akal apabila pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor industri kreatif karena cukup signifikan menyumbang PDB. Subsektor industri kreatif yang cukup mendominasi antara lain, fashion, musik, film, peranti lunak, periklanan, dan arsitektur.

Terkait dengan Inpres industri kreatif, kebijakan ini menjabarkan kesinambungan program aksi dari 24 departemen dan kementerian. Termasuk pengaturan prioritas dan pembagian tugas departemen dan lembaga terkait. Pemerintah berharap penyerapan tenaga kerja 5,4 juta orang dari sektor industri kreatif. Jika menyertakan UMK dan rumah tangga, penyerapan tenaga kerja diperkirakan mencapai 7,4 juta orang.

Hingga saat ini masing-masing departemen telah memiliki program aksi industri kreatif di mana Inpres tadi merujuk pada rvadmapdafo cetak biru pengembangan industri kreatif. Gagasan perlunya payung hukum mencuat ketika pelaksanaan pekan industri kreatif yang berlangsung sejak tahun 2006 dipandang belum memiliki payung hukum kuat.

Departemen Perindustrian (Depperin) meminta sektor industri kreatif mendapat fasilitas pengurangan pajak ganda, terutama di bidang riset dan pengembangannya. Saat ini industri kreatif dalam negeri masih dibebani penerapan pajak ganda. Karena itu, jika fasilitas pengurangan pajak ganda ini diterapkan, diharapkan hal tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Pembebanan pajak terutama terjadi saat komersialisasi produk meski dalam proses riset dan pengembangannya sudah mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Jadi, selain saat komersialisasi, biaya-biaya hasil riset dan pengembangan bisa 100% dikurangkan dari pendapatan kena pajak.

Pengurangan juga dibolehkan untuk seluruh biaya yang dikeluarkan saat proses kegiatan penelitian dan pengembangan awal. Pemerintah optimis, jika fasilitas pengurangan pajak diberikan industri kreatif nasional bisa berkembang lebih maju. Terlebih fasilitas seperti ini sudah banyak diterapkan berbagai negara sehingga bisa mendorong industri kreatifnya,

Fasilitas perpajakan tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO) sehingga tidak dikhawatirkan menimbulkan tudingan dumping dan safeguards.

Sejalan dengan semangat pemerintah mendorong pengembangan industri kreatif, maka pemerintah diminta juga terus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat berwirausaha. Pasalnya, tanpa jiwa kewirausahaan yang ulet, maka pengembangan industri kreatif akan menemukan kendala.

Acap kali ditemui sebuah produk industri kreatif bernilai seni tinggi tetapi tidak bisa dipasarkan karena pelaku industri kreatif tidak mampu membaca keinginan dari calon konsumen. Ini terjadi karena ego personal dari pelaku industri kreatif yang tidak bisa diselaraskan dengan preferensi konsumennya. Dengan kata latn, masih ada pelaku industri kreatif yang sibuk dengan dirinya sendiri dan mengabaikan kepentingan konsumen.

Mustinya ada kompromi antara ego pelaku industri kreatif dengan keinginan konsumen sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan konsumen. Jadi dengan mempelajari aspek-aspek kewirausahaan, pelaku industri kreatif akan dapat menciptakan produk-produk bercita rasa tinggi yang sesuai dengan keinginan konsumen. Harus diingat, produk yang berhasil adalah yang dapat dijual di pasar. Tidaklah berarti produk sebagus apapun kalau ternyata tidak ada satu pun pembeli berminat.

Pemahaman kewirausahaan diperlukan agar masyarakat memiliki tingkat kemajuan dan kemandirian ekonomi yang lebih baik berdasar kreativitasnya di berbagai bidang usaha. Dorongan yang dilakukan pemerintah bukan sekedar pembiayaan melalui APBN/APBD, melainkan mendorong mental dan kesadarannya untuk berwirausaha.

Sementara upaya pemerintah menumbuhkan kewirausahaan melalui berbagai program di masyarakat dinilainya sudah cukup optimal. Persoalannya adalah bagaimana tekad masyarakat atau seseorang untuk mau memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah. Sering kali harus bermodalkan ide dan tekad, bahkan nekat sehingga para wirausahawan mengambil risiko untuk suatu keberhasilan meski sering terhambat oleh minimnya permodalan, pemasaran, dan kemampuan teknis lain.

Beberapa produk kreatif yang disukai oleh konsumen antara lain di bidang industri Teknologi Infonnasi (71), animasi, peranti lunak (software) dan batik. Dari 14 jenis produk industri kreatif, berarti sebagian besar sudah dikenal oleh masyarakat konsumen. Tinggal bagaimana mengembangkan produk-produk tersebut dan kalau memungkinkan dapat dipatenkan, sehingga perbankan tertarik untuk mendukung melalui pembiayaan.

Sejalan dengan orientasi pembiayaan oleh perbankan cenderung ke segmen UMKM, maka tepat jika industri kreatif yang merupakan mayoritas dari pelaku segmen UMKM dibiayai oleh perbankan. Makin bagus pengelolaan industri kreatif, akan makin bankabiefan feasible, sehingga bank-bank akan tertarik untuk membiayainya.

Sumber : Bussiness News

 

Comment

Related Items

Peluang Usaha

_______________________________ Keranjang Anyaman Plastik

Kelompok Perempuan Desa Hutan Kab. Ngawi, memproduksi lebih dari 10.000 buah keranjang anyaman plastik per bulan. Kualitas yang terjaga, kontinuitas pasokan yang stabil, dan harga yang sangat kompetitif, menjadi alasan utama untuk menjadi bagian dari distributor produknya.

Saat ini, produk tersebut tersebar ke hampir seluruh kota besar di Jawa dan Sumatra. Selain itu, beberapa kelompok secara khusus memproduksi kualitas ekspor.

Anda tertarik? Hub. 081578587008

_______________________________ Kertas Pelepah Pisang

Kertas Pelepah Pisang produksi Desa Hutan, kualitas ekspor tanpa zat kimia, menggunakan pewarna alami, bercorak nature. Kuantitas 10.000 lembar per bulan dengan kontinuitas pasokan stabil.

Tersedia pula produk hasil olahan pelepah pisang, tambang, aneka kerajinan, kotak hadiah, dompet, tas, dll.

Kursus dan Pelatihan pembuatan kertas pelepah pisang, dalam bentuk paket langsung produksi.

Hubungi : 081578587008

_______________________________