| Bersama dan Berbagi, Kata Kunci Memahami PHBM |
|
|
|
| Ditulis oleh A Dudi Krisnadi |
| Selasa, 27 Oktober 2009 18:36 |
|
Ikhlas, adalah salah satu kata yang sering kali menjadi kambing hitam dalam menilai laju keberhasilan implementasi PHBM. Pada awalnya, saya pun hampir terjebak dengan kata yang sering kali ditudingkan pada teman-teman frontline Perum Perhutani oleh banyak pihak itu, baik LMDH, stakeholder dan bahkan kalangan internal Perhutani itu sendiri. Sampai akhirnya, pada suatu kesempatan saya diundang untuk mengikuti rakor PHBM Perum Perhutani se Unit II Jawa Timur, barulah tersadar bahwa terkait dengan implementasi PHBM, sesungguhnya kata ”tidak ikhlas” tidaklah tepat untuk menggambarkan sikap para frontline Perum Perhutani itu. Saya lebih memilih kata ”tidak paham” dibanding kata ”tidak ikhlas”. Pasalnya, kata ”tidak ikhlas” dengan kata ”tidak paham” memiliki makna yang jauh berbeda dan kadar penilaian sikap moral yang berbeda pula. Pada kesempatan dialog dalam rakor PHBM tersebut, para frontline Perhutani dengan jujur mengatakan bahwa mereka sangat memerlukan moment-moment yang berisi penambahan wawasan dan pemahaman mereka tentang implementasi PHBM. Hal tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Artinya, sikap moral mereka menunjukan keinginan untuk berhasil mensukseskan implementasi PHBM, hanya saja mereka tidak memahami standar ukuran maupun contoh yang dapat dijadikan acuan. Standar dan contoh yang memang sebenarnya tidak pernah ada.
Mengapa selama ini tidak pernah ada standar atau contoh bentuk keberhasilan implementasi PHBM ? Karena sesungguhnya, sebagai sebuah proses perubahan sosial, implementasi PHBM berlangsung begitu dinamis dan tidak berada pada ruang hampa dan steril dari segala pengaruh negatif perubahan itu sendiri. Keberhasilan implementasi PHBM akan sangat tergantung dan selalu mengikuti kondisi spesifik sosial ekonomi lokalita dan nilai-nilai kearifan yang berkembang di wilayahnya. Sehingga, implementasi dan keberhasilannya pun akan bersifat spesifik pula dan tidak dapat diperbandingkan. Memperbandingkan keberhasilan implementasi PHBM antara dua wilayah dengan dua karakteristik dan dinamika sosial ekonomi yang berbeda, akan membuka perdebatan yang tidak berujung. Apalagi menggunakan kata ”tidak ikhlas” sebagai kambing hitamnya. Pasalnya, potensi sumberdaya hutan dan sumberdaya manusia yang dimiliki desa hutan sangat beragam dan spesifik lokalita, sehingga menghasilkan dampak yang beragam pula. Sifat spesifik lokalita desa hutan, juga menghasilkan potensi konflik yang spesifik dan memerlukan perlakuan yang spesifik pula. Sementara itu, sumberdaya manusia yang dimiliki Perhutani, khususnya di lapangan (frontline) tidak dibekali kemampuan khusus untuk dapat mengelola konflik yang ada. Oleh karena itulah, saya lebih memilih kata “tidak paham” dibanding kata “tidak ikhlas”. Kata kunci dalam memahami PHBM menurut hemat saya adalah “Bersama dan Berbagi” dalam arti yang seluas-luasnya. “Bersama”, karena memang secara harfiah PHBM berarti mengelola sumberdaya hutan bersama-sama. Sejak mulai merencanakan tanaman, memelihara, memungut hasil dan menanamnya kembali. “Berbagi”, karena mengelola bersama menuntut adanya kejelasan peran, fungsi dan tanggungjawab para pihak, maka itulah yang dibagi. Selain sebagai kata kunci keberhasilan, “Bersama dan Berbagi” pun seringkali menjadi sumber konflik para pihak. Pemicunya adalah ketidaksamaan persepsi dalam memahami kata “Bersama dan Berbagi” itu sendiri. Sebagian pihak memahami “Bersama” sebagai turut serta dalam setiap langkah pengelolaan sumberdaya hutan. Menurutnya, “Bersama” berarti pelibatan penuh sejak dari merencanakan akan menanam apa, menentukan berapa jarak tanam, melakukan pekerjaan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan hasil panen, penghitungan hasil dan tentu saja bagi hasil. Dan, “Berbagi” dipahami sebagai mendapat bagian yang sama dari semua hasil kerja “Bersama” tadi. Sementara itu, pihak lain memahami “Bersama” sebagai memberikan kesempatan untuk bekerja bersama-sama. Menurutnya, “Bersama” berarti bersama-sama memberikan kontribusi dalam rangkaian kegiatan pengelolaan sumber daya hutan. Dan, “Berbagi” dipahami sebagai mendapat bagian sesuai dengan kontribusi yang diberikannya masing-masing. Perbedaan pemahaman tadi kemudian memunculkan pertanyaan yang berbeda pula dari masing-masing pihak. Seperti, mengapa harus membagi 25 % hasil produksi, jika kontribusi yang diberikan tidak sebanding dengan nilai 25 % tadi. Sulit sekali memahami, mengapa ada pihak yang “ujug-ujug” menerima 25 % hasil produksi dengan nilai ratusan bahkan sampai lebih dari 1 milyar rupiah. Sehingga memunculkan kecemburuan sosial ekonomi dengan memperbandingkan apa yang telah diberikan perusahaan kepada dirinya dan kepada LMDH. Pertanyaan lain yang sering muncul dan melahirkan prasangka “ketidakikhlasan” tadi adalah, jika memang mengelola bersama, mengapa hanya sebagian pekerjaan pengelolaan saja yang diberikan, mengapa tidak seluruh rangkaian pengelolaan hutan dikerjakan atau setidaknya diketahui bersama, termasuk mengetahui berapa sesungguhnya nilai biaya sebuah pekerjaan yang ditetapkan perusahaan. Apalagi, seringkali pekerjaan bersama itu diawali dengan negosiasi harga pekerjaan, sebagaimana pola negosiasi buruh dan majikan. Sehingga memunculkan anggapan “ketidakikhlasan” dan menganggap bahwa hubungan Perhutani dengan masyarakat desa hutan, tidak lebih dari hubungan majikan dan buruh pekerja, seperti yang selama bertahun-tahun bahkan sejak zaman belanda pun sudah berjalan seperti itu. Demikian pula dengan perbedaan memahami kata “Berbagi”, memunculkan pertanyaan yang berbeda pula. Seperti, jika memang masyarakat turut serta mengelola bersama, mengapa hanya 25 % saja bagian yang diperolehnya, mengapa tidak sebesar 50 % dari hasil produksi sebagai wujud dari kata mengelola bersama tersebut. Pertanyaan tersebut kemudian menjadi alasan bagai mereka untuk menolak pola PHBM. Padahal, Perhutani menganggap bahwa nilai 25 % itu sudah lebih dari nilai kontribusi yang diberikan oleh masyarakat desa hutan. Dalam pemahaman saya, kata “Bersama” menuntut konsekwensi tanggung jawab bersama, dalam pengertian, tanggung jawab bersama dalam menjaga tercapainya tujuan dari PHBM itu sendiri, yakni mewujudkan hutan lestari dan masyarakat desa hutan yang maju, mandiri dan sejahtera. Apa pun sistem dan teknik pengelolaan yang dilakukan, pola kerja sama yang disepakati, dan tata hubungan yang dijalin Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan, semua itu hanyalah suatu cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sehingga, jika tujuan utama PHBM tersebut tidak dapat tercapai, maka sesungguhnya hal itu merupakan kegagalan semua pihak yang terlibat didalamnya. Upaya untuk mewujudkan tanggung jawab bersama dalam mencapai tujuan PHBM yang telah disepakati bersama tersebut, dilakukan dengan cara “Berbagi” yang saya pahami sebagai berbagi tugas, peran, fungsi, dan kewenangan. Sehingga, semua pihak dapat berada pada posisinya masing-masing, tanpa harus saling mencampuri tugas, peran, fungsi, dan kewenangan yang diembannya. Perum Perhutani sebagai pemegang amanah pengelola sumber daya hutan, memiliki tugas, peran, fungsi, dan kewenangan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Khususnya PP 30 tahun 2003. Banyak hal yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun, termasuk keinginan atau aspirasi masyarakat. Pada posisi ini, kata “Bersama” dapat diartikan sebabagi sama-sama memahami dan menghargai kondisi masing-masing pihak. Sebagai pengelola, Perum Perhutani pun berkewajiban untuk menunjukan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) terhadap masyarakat yang berada disekelilingnya. Tanggung jawab sosial adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan ikatan kerja profesional, sehingga tidak dapat diukur dengan analisa ekonomi perusahaan. Padanya melekat sikap moral “Berbagi” rasa, “Berbagi” suka dan duka, “Berbagi” kesempatan dan harapan, “Berbagi” ilmu dan pengetahuan, “Berbagi cara” dalam mencapai tujuan bersama. Jika masyarakat desa hutan mengerjakan pekerjaan pengelolaan berupa penyediaan bibit, penanaman atau pemeliharaan, maka itu berarti “Berbagi” kesempatan untuk memperoleh pendapatan dan “Berbagi” harapan untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik. Demikian pula jika masyarakat desa hutan turut mengisi sela-sela pohon dengan tanaman semusim, maka itu pun berarti “Berbagi” kesempatan untuk memperoleh pendapatan dan “Berbagi” harapan agar kehilangan pohon akibat pencurian dapat dihindarkan. Dan, anda dapat menyebut serta mengurai beragam contoh lain yang senada. Tentu saja, pola pemahaman seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai hubungan bisnis profesional semata, karena kesempatan dan harapan itu pun terjadi pada keduabelah pihak, mengalir ke dua arah. Sesungguhnya, dalam implementasi PHBM, Perum Perhutani mencoba menempatkan dirinya sebagai social business entrepreneur atau wirausaha sosial. Seluruh jajaran Perum Perhutani harus memahami bahwa perusahaan tempatnya bekerja, bukan semata entitas lembaga bisnis dimana mencapai laba maksimal adalah tujuan utama. Wirausaha sosial adalah individu atau perusahaan yang memberikan kebaikan kepada orang lain, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai kebaikan kepada dunia, dimana kita bertempat tinggal bersama-sama. Perhutani adalah BUMN berbentuk Perusahaan Umum, saya melihat keterkaitan yang sangat jelas antara Perum dan social bussines entrepreneur. Namun, mewujudkan hal tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan, karena tidak dapat dilakukan dengan surat keputusan atau kalimat, “ini perintah dan kebijakan direksi”. Semua harus dilakukan bersama-sama oleh semua implementator di lapangan dengan contoh keteladanan dari para penentu kebijakan di dalam ruangan. Sepertinya, kita semua harus mulai berhenti berselisih paham dan berputar-putar dalam memahami kata “Bersama” dan “Berbagi” tersebut, yang sebenarnya hanyalah cara untuk mencapai tujuan. Dan, mulai menfokuskan diri kepada tujuannya itu sendiri, tujuan yang ingin dicapai oleh PHBM itu sendiri. Memahami arti kata “Bersama” dan “Berbagi” dengan benar dan hati yang bening, sesungguhnya adalah sumber energi yang menggerakkan roda PHBM untuk berjalan menuju tujuan yang telah disepakati bersama. Semoga.
|
| Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 29 Oktober 2009 00:12 |




